
Biak, (tvOne).
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkat dari Rp13 Miliar menjadi Rp19 Miliar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Biak, Kamaruddin mengakui, anggaran BOS secara keseluruhan terjadi kenaikan signifikan pada tahun 2012 dalam penyalurannya dilakukan sebanyak 4 kali setahun dilakukan di provinsi melalui rekening sekolah.
"Pemanfaatan dana BOS untuk operasional sekolah, sementara dalam penyaluran dilakukan tiap bulan pertama per triwulan, tujuannya adalah agar dalam tiga bulan berikutnya dapat digunakan sebagai operasional sekolah," kata Kamaruddin saat dihubungi di Biak, Senin, (20/2).
Kamaruddin mengakui, sesuai aturan baru pada tahun ini pendistribusian dana BOS tidak dilakukan di kabupaten/kota tetapi langsung disalurkan ke rekening sekolah setelah dilakukan validasi secara administrasi di provinsi.
Bantuan BOS 2012, lanjut Kamaruddin, dapat digunakan untuk 13 kegiatan, diantaranya untuk penggantian buku teks pelajaran yang rusak, kegiatan penerimaan siswa baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, kegiatan ulangan dan ujian.
Sedangkan komponen kegiatan yang dilarang menggunanakan dana BOS diantaranya, disimpan dengan maksud dibungakan pada bank tertentu, dipinjamkan ke pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar.
"Ketentuan penggunaan dana BOS harus dipatuhi kepala sekolah, ya jika terjadi penyelewengan maka sanksinya berat, salah satunya hukuman diberikan bisa berupa pencopotan jabatan bagi kepsek bersangkutan," ujar Kamaruddin.
Jumlah siswa di kabupaten Biak Numfor, Papua mendapat dana BOS pada 2012 diperkirakan mencapai 30 ribu siswa lebih tersebar di 158 SD negeri dan swasta serta 40-an sekolah SMP negeri dan swasta.
Berdasarkan data kenaikan per siswa sebesar Rp 193 ribu. Jika besaran dana BOS pada 2011, per siswa SD sebesar Rp397 ribu per tahun, untuk 2012 menjadi Rp 580 per siswa per tahun.
Sementara untuk SMP yang sebelumnya Rp 570 ribu, sekarang naik menjadi Rp 710 ribu per siswa per tahun, atau mengalami penambahan sebesar Rp 240 ribu. (Ant)