
Jakarta (tvOne)
Kementerian Komunikasi dan Informasi mengklaim telah memblokir sekitar 983 ribu situs yang mengandung pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pemblokiran situs porno sudah berdasarkan undang-undang, yakni UU 44 tahun 2008 yang mengatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat dan pasal 18 menyatakan bahwa pemerintah wajib memblokir pornografi.
"Kami telah memblokir sekitar 983.000-an situs porno, hampir satu juta situs porno. Tentunya akan berkembang terus," kata Tifatul dalam acara Seminar Internet Sehat dan Aman untuk menyambut Hari Aman Internet Dunia, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (6/2). (Ant)